Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi Pegawai ASN


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2015

TENTANG 

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN 
BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
  5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. 
  6. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
  7. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemberi Kerja.
  9. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari Peserta. 
  12. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
  13. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.
  14. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
  1. dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  3. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
  4. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
  5. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Comments

Subscribe Us